Porostimur.com, Jakarta – Nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, ikut terseret dalam pusaran pemberitaan kasus dugaan suap pajak yang menjerat PT Wanatiara Persada (WP). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun didorong untuk tidak ragu memeriksa siapa pun, termasuk kepala daerah, apabila ditemukan keterkaitan dalam perkara tersebut.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar, menegaskan bahwa prinsip penegakan hukum tidak boleh pandang bulu.
“Jika ada keterkaitannya, KPK harus memeriksanya,” kata Ficar, Sabtu (28/2/2026).
Menurut dia, KPK tidak cukup hanya berhenti pada dugaan suap pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi lain, termasuk kemungkinan suap terkait izin usaha pertambangan, maka perkara wajib dikembangkan.
“Terhadap siapapun jika ada keterkaitan tipikornya, KPK wajib mengembangkannya, termasuk yang berkaitan dengan Gubernur Malut,” ujarnya.
Desakan serupa juga disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno Hudi Yusuf. Apabila nama yang bersangkutan disebut dalam perkara suap pajak seyogyanya juga diperiksa,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Hudi menilai KPK perlu mengembangkan dugaan kasus suap pajak ke dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP). Hal ini dinilai relevan karena wilayah eksplorasi PT Wanatiara Persada berada di daerah kekuasaan Sherly. Ia mencontohkan kasus almarhum mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, yang terjerat kasus penerimaan suap proses IUP.










