Sebut saja oleh Presiden ke-6 RI Soesilo Bambang Yudhoyono. Pada 17 September 2022, SBY menyatakan “… Mendengar mengetahui bahwa ada tanda-tanda Pemilu 2024 bisa tidak jujur dan tidak adil.” Atau, pernyataan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarno Putri pada 12 November 2023 yang mengatakan “… Jangan biarkan kecurangan Pemilu yang akhir ini terlihat sudah mulai akan terjadi lagi.”
Melalui Petisi Bulaksumur, Civitas Akademika Universitas Gadjah Mada memandang langkah presiden telah keluar jalur dan meminta agar presiden kembali ke jalur yang semestinya. Menyusul petisi Bulaksumur, civitas akademika sejumlah universitas juga mengeluarkan petisi, antara lain civitas akademika Universitas Islam Indonesia, Universitas Indonesia dan Universita Hasanuddin.
Mencermati fenomena tersebut, rasanya, hanya dalam kepemimpinan Saudara Presiden Ir. H. Joko Widodo penyelenggaraan Pemilu begitu kental diwarnai narasi kecurangan. Narasi kecurangan ini mendapatkan pembenaran oleh sikap dan tindakan Saudara Presiden terkait pemilu 2024, baik langsung maupun yang diduga melibatkan Saudara Presiden seperti putusan Mahkamah Konstitusi tentang Batas Usia Calon Wakil Presiden yang terbukti melanggar etik berat.
Keresahan rakyat akan adanya Pemilu curang semakin kuat ketika Saudara Presiden menyatakan bahwa Presiden dan Menteri boleh memihak dan bahkan boleh berkampanye. Muncul kegaduhan politik. Pro-kontra pakar hukum tata negara tidak dapat dihindari.










