Menurutnya, dalam PPRG laki – laki dan perempuan harus ikut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, yang berkaitan dengan kebutuhan aspirasi, serta penguasaan atau kontrol terhadap sumberdaya, seperti penguasaan ketrampilan, informasi, pengetahuan, dan hal – hal lain yang punya kaitan dengan kemanusiaan.
“Karena itu perencanaan yang responsif gender adalah perencanaan yang dibuat seluruh lembaga pemerintah, organisasi profesi, masyarakat, harus mempertimbangkan peran, akses, manfaat, dan kontrol yang dilakukan setara antara perempuan dan laki – laki,” terangnya

Ditandaskan Sekot, PPRG perlu mempertimbangkan aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan pihak perempuan dan laki laki baik dalam proses penyusnunan maupun dalam pelaksanana kegiatan. Dengan demikian prencanaan ini akan terkait dari perencanaan kegiatan, program hingga operasional di lapangan.
“Jadi sesungguhnya PPRG adalah instrumen untuk mengatasi adanya perbedaan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat, pembangunan bagi perempuan dan laki – laki dengan tujuan untuk mewujudkan anggaran yang lebih berkeadilan,” tandasnya.
Sekot berhadap keadilan dan kesejahteraan gender bisa terwujud dan tercermin pada batang tubuh anggaran masing – masing OPD di Lingkup Pemkot, melalui perencaan dan penganggaran yang responsif gender. (nicolas)









