Syahbandar dan Bos Tambang di Kolaka Jadi Tersangka Korupsi Nikel

oleh -458 views
Kepala Syahbandar UUP Kelas III Kolaka Supriadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang nikel oleh Kejati Sultra. Foto: Istimewa

“Ketiga tersangka langsung kami tahan karena tidak kooperatif. Sudah dua kali kami melayangkan surat pemanggilan sebagai saksi tapi tanpa kabar berita. Sehingga kami menerbitkan surat panggilan ketiga dibekali surat perintah membawa, atau jemput paksa,” tegasnya.

Dokumen Terbang Korupsi Nikel

Ketiga bos tambang itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran turut serta dalam aktivitas tambang ilegal dan melakukan penjualan nikel menggunakan dokumen terbang (dokter).

Iwan Catur menuturkan aktivitas penjualan nikel menggunakan dokumen PT AMIN tidak sah. Pasalnya, biji nikel itu ditambang di IUP PT PCM.

Padahal, IUP PT PCM telah dicabut bupati Kolaka Utara pada 2014, meskipun sempat dimenangkan kembali lewat putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kendari pada 2022.

“Yang namanya putusan TUN hanya bersifat deklaratoir, ada putusan tetapi tidak dilaksanakan (eksekusi) oleh orang yang menerbitkan putusan. Sampai saat ini kami sudah cek hanya ada di MOM, tetapi tidak ada di MoDI. Berarti belum ada keputusan resmi dan belum memiliki RKAB,” jelas Iwan.

Baca Juga  Marceau Haurissa Terpilih sebagai Direktur Poltek Negeri Ambon Periode 2026–2030

Sementara, PT AMIN memiliki IUP operasi produksi yang diterbitkan bupati Kolaka Utara pada 2014 dengan wilayah konsesi di Desa Patikala, Kecamatan Tolala.

Pada 2023, PT AMIN mendapatkan kuota produksi rencana kerja dan anggaran sebesar (RKAB) 500.232 metrik ton dengan realisasi penjualan 500.004 metrik ton.

No More Posts Available.

No more pages to load.