Porostimur.com, Jakarta – Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Ternate Nomor Urut 04 Muhammad Syahril Abd. Radjak dan Makmur Gamgulu mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate Nomor 409 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Ternate Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota ini, dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Selasa (14/1/2025).
Dalam Perkara Nomor 42/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini, Fadly S. Tuanany selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Santrani M.S. Abusama–Bustamin S. Abdul Latif memperoleh 3.498 suara, Paslon Nomor Urut 02 Moh. Tauhid Soleman–Nasri Abubakar memperoleh 45.658 suara, Paslon Nomor Urut 03 Erwin Umar–Zulkifli Hi. Umar memperoleh 11.716 suara, dan Pemohon memperoleh 34.416 suara.
Pemohon menilai Paslon Nomor Urut 02 Tauhid Soleman yang merupakan petahana memanfaatkan kekuataan ASN Pemda Kota Ternate melalui program pemerintah daerah tiga bulan menjelang pemilihan.