Wattimury bilang, pada area yang belum dapat diperbaiki, BPJN Maluku akan menerapkan langkah penanganan, berupa pemasangan rambu peringatan dan melakukan penimbunan (holding).
Langkah ini menurut dia, dilakukan guna mempermudah akses masyarakat dalam melakukan aktivitas sambil menunggu anggaran penanganan di tahun berikutnya.
“BPJN Maluku akan terus melakukan penanganan terhadap jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan nasional sesuai dengan keterangan anggaran,” pungkasnya. (keket)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News





