Porostimur.com, Kabul – Pemerintahan Taliban di Afghanistan mulai menerapkan hukum cambuk di ruang publik. Sebanyak 19 warga di sana telah menerima hukuman tersebut bulan ini.
Juru bicara Mahkamah Agung Taliban Mawlawi Enayatullah mengungkapkan, dari 19 warga yang dijatuhi hukum cambuk, sebanyak sembilan di antaranya merupakan perempuan. “Setelah pertimbangan dan penyelidikan syariat yang ketat, masing-masing dijatuhi hukuman 39 cambukan,” ujar Enayatullah, Senin (21/11/2022).
Dia mengungkapkan, hukuman itu berlangsung di provinsi timur laut Takhar pada 11 November lalu, seusai salat Jumat, atas perintah pengadilan. Kendati demikian, Enayatullah tak mengungkap kesalahan atau pelanggaran apa yang diperbuat oleh masing-masing individu terkait.
Sebelumnya, pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada, memang telah memerintahkan para hakim di Afghanistan untuk menerapkan secara mutlak syariat atau hukum Islam. Hal itu termasuk eksekusi di depan umum, rajam dan cambuk, serta amputasi anggota badan bagi pencuri.
Juru bicara Taliban Zabihullah Mujahid mengungkapkan, perintah “wajib” penerapan penuh hukum Islam dibuat setelah Akhundzada bertemu dengan sekelompok hakim. “Hati-hati memeriksa berkas pencuri, penculik, dan penghasut. Berkas-berkas itu di mana semua syarat syariat hudud dan qisas telah terpenuhi, Anda wajib menerapkannya. Ini adalah hukum syariat, dan perintah saya, yang wajib,” kata Mujahid menyitir pernyataan Akhundzada, dilaporkan laman Al Arabiya, 14 November lalu.





