⸻
Kekhawatiran itu tidak tak berdasar. Di berbagai daerah wisata seperti Bali, Lombok, atau Labuan Bajo, tekanan pariwisata dan investasi kadang datang seperti gelombang yang tak bisa dibendung. Lahan-lahan yang dulunya ladang atau halaman rumah kini menjadi penginapan dan vila. Sebagian dikelola warga lokal dengan semangat mandiri, sebagian lainnya berpindah tangan karena tekanan harga atau kebutuhan hidup.
Yogyakarta ingin menghindari nasib serupa. Kota ini ingin warganya tetap bisa tinggal, memiliki, dan meneruskan warisan. Karena itu, pembatasan terhadap siapa yang boleh memiliki tanah dianggap sebagai langkah perlindungan. Tapi, jika perlindungan itu berwujud diskriminasi, maka ia perlu ditinjau ulang.
Ada warga negara yang lahir dan tumbuh di Yogyakarta, yang berbahasa Jawa, bersekolah di sekolah negeri, membayar pajak, bahkan menjadi guru dan pegawai. Tapi ketika mengurus status tanah, ia ditolak karena dianggap tidak “berasal dari sini.” Tak ada penjelasan hukum, hanya isyarat dalam senyuman petugas dan pengalihan prosedur.
Ombudsman RI pada 2020 menyebut praktik ini sebagai bentuk maladministrasi. Tapi sampai hari ini, belum ada koreksi. Pemerintah pusat pun tampak enggan menyentuh kebijakan ini, mungkin karena menghormati status keistimewaan Yogyakarta dalam bingkai budaya dan sejarahnya sendiri.









