Porostimur.com, Ambon — Proses penyidikan kasus penikaman terhadap Hawa Bahta (50), pedagang petasan di Kota Ambon, dipastikan akan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Hal ini menyusul ditangkapnya pelaku yang diketahui merupakan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH).
Kasi Humas Ipda Janete S. Luhukay, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut mengedepankan perlindungan hak-hak anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap hak-hak anak,” ujar Janete kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti
Janete menjelaskan, penangkapan terhadap PK selaku AKH dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut,” jelasnya.
Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kronologi Penikaman di Nusaniwe
Peristiwa penikaman itu sendiri terjadi pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 04.00 WIT. Korban, Hawa Bahta, diserang oleh orang tak dikenal saat berjualan petasan di depan Kampus PGSD Universitas Pattimura (Unpatti), Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.









