Porostimur.com, Tiakur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Barat Daya (MBD) tengah berupaya merampungkan segala dokumen sebagai persyaratan dalam pengusulan pemekaran dusun menjadi desa dan pembentukan desa adat di Kabupaten MBD.
Bupati MBD, Benyamin Th. Noach, ST mengungkapkan, proses penataan desa di Kabupaten MBD akan segera dirampungkan oleh Tim Penataan Desa yang telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 130-123 Tahun 2023 tentang Tim Penataan Desa Persiapan di Kabupaten MBD dan harus sudah selesai pada akhir 2023 mendatang.
Bupati menjelaskan, merujuk pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan desa maka pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota diberikan kewenangan untuk melakukan penataan desa dengan ruang lingkup penataan desa dan penataan desa adat.
“Proses penataan desa baik pembentukan desa dan desa adat sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, merupakan keinginan atau aspirasi masyarakat sesuai dengan kondisi sosial budaya, adat-istiadat yang berkembang di desa setempat,” ungkap Bupati.
Ia mengatakan, penataan desa bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa serta meningkatkan daya saing desa.









