Tegaskan Aturan, Bawaslu Malut: Tidak Ada Uang Tunai untuk Transportasi dan Bahan Kampanye

oleh -3 Dilihat

Porostimur.com, Ternate – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara menekankan pentingnya mematuhi aturan kampanye terkait biaya transportasi, makan, minum, dan bahan kampanye dalam Pilgub 2024.

Anggota Bawaslu Maluku Utara Sumitro Muhamadia, menegaskan bahwa pemberian uang tunai untuk hal-hal tersebut tidak diperbolehkan sesuai dengan Pasal 66 ayat (6) PKPU 13 Tahun 2024.

“Pemberian biaya transportasi, makan, minum, dan bahan kampanye tidak boleh dalam bentuk uang tunai. Ini sudah diatur dengan jelas dalam PKPU 13 Tahun 2024 dan telah dikonsultasikan dengan Bawaslu RI. Hadiah atau hadiah quiz pun dibatasi maksimal satu juta rupiah, dan kala ada perlombaan harus memiliki juara, bukan diberikan kepada semua peserta,” ujar Sumitro dikutip, Minggu (6/10/2024)..

Baca Juga  Keluhkan Penundaan KMP Tatihu, Penumpang Desak Gubernur Maluku Copot Direktur Panca Karya

Sumitro menjelaskan bahwa penyediaan transportasi dan bahan kampanye juga memiliki batasan.

“Transportasi hanya boleh disediakan dalam bentuk fasilitas penjemputan atau penggantian BBM, bukan uang tunai atau sembako. Bahan kampanye pun tidak boleh melebihi nilai seratus ribu rupiah,” tambahnya.

Di sisi lain, Anggota KPU Maluku Utara Iwan Kader, turut memberikan penjelasan terkait izin tempat kampanye.

“Izin tempat hanya diperlukan untuk rapat umum dan harus diajukan ke pemda. Untuk rapat terbatas, tidak memerlukan izin khusus. Selain itu, pembagian sembako sebagai pengganti makan minum atau transportasi juga tidak diperbolehkan,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.