Kasus Bupati Halmahera Utara Kejar Demonstran Pakai Parang Berakhir Damai

oleh -44 views

Porostimur.com, Ternate – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut), menghentikan penanganan kasus dugaan pembubaran demonstran dengan terlapor Bupati Halmahera Utara Frans Manery setelah kedua belah pihak bersepakat damai.

“Untuk kasus ini sudah dihentikan melalui restorative justice atau diselesaikan di luar peradilan,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara Komisaris Besar Bambang Suharyono di Ternate, Minggu (6/10/2024).

Bambang mengatakan, kasus tersebut dihentikan setelah dilakukan gelar perkara dan ditempuh jalur restorative justice atau  penyelesaian perkara di luar peradilan.

Bupati Frans Manery dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)  Cabang Tobelo dan GMKI Wilayah XV ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda. 

Pelaporan tersebut buntut dari Frans Manery yang membubarkan serta mengejar massa GMKI Cabang Tobelo dengan sebilah parang.

Baca Juga  Hadiri Musrenbang RKPD Malut 2027, Bupati Halbar Soroti Data Perencanaan dan Investasi

Massa sebelumnya menggelar unjuk rasa yang mengkritik sejumlah kebijakan bupati yang dinilai hanya buang-buang anggaran pada Jumat, 31 Mei 2024. Aksi nekat dari bupati dua periode itu bahkan viral di media sosial.

Menurut klarifikasinya, Frans Manery menyatakan telah menegur para demonstran sebelum mengejar mereka dengan sebilah parang. Ia mengklaim telah meminta massa aksi untuk kembali pulang, tapi peringatan tersebut diabaikan dan massa kembali berorasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.