Porostimur.com, Jailolo – Pemerintah Desa Tongute Goin, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), diketahui memiliki temuan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun 2024 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Halbar. Namun demikian, hingga saat ini telah dilakukan pengembalian sebesar Rp35 juta ke Rekening Kas Desa (RKD).
Kepastian ini disampaikan oleh Adi Irawan, auditor dari Irban Investigasi Inspektorat Halbar, kepada wartawan, Minggu (13/7/2025).
“Untuk sementara LHP-nya sudah diterbitkan dan saat ini masuk dalam masa tindak lanjut selama 60 hari. Kepala desa telah menyampaikan bukti setoran ke rekening desa sebesar Rp35 juta,” jelas Adi.
Temuan Terkait Barang Tidak Dibeli
Menurut Adi, temuan utama terkait penggunaan dana desa ini berasal dari sejumlah barang yang tidak dibelanjakan, meski anggaran telah dicairkan. Namun, pihaknya belum bersedia mengungkap secara rinci total nilai kerugian negara yang tercantum dalam LHP.
“Nilainya tidak bisa kami sampaikan sekarang, namun yang jelas tidak sampai Rp100 juta. Saat ini masih dalam proses monitoring tindak lanjut,” ujarnya.
Proses Pengawasan dan Publikasi
Adi menambahkan, Inspektorat Halbar masih akan terus melakukan pemantauan terhadap progres pengembalian selama masa tenggat yang diberikan. Nantinya, setelah masa 6 bulan sejak LHP ditetapkan, Inspektorat akan menyampaikan hasil temuan secara terbuka kepada publik.
“Setelah enam bulan ditetapkan, hasil temuan ini akan dirilis secara umum oleh Inspektorat Halbar,” tegasnya.










