“Kami akan bantu untuk mewujudkan cita-cita Bupati Halsel untuk menjadikan koperasi nelayan yang bergerak di bidang perikanan tangkap sebagai suatu badan usaha yang dapat memiliki armada yang cukup, memilki stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN), bahkan sesuai UU Cipta Kerja bahwa koperasi dibolehkan sebagai pengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sehingga menjadi satu kesatuan mulai dari armada yang dimiliki koperasi, juga memilki SPBN, serta pengelolaan TPI dalam satu manajemen Koperasi,” beber Teten Masduki.
Menteri Koperasi dan UKM berharap Bupati Halmahera Selatan dapat mengundang Menteri Koperasi dan Menteri KKP ke Halmahera Selatan untuk memastikan program budidaya udang vaname yang dikelola oleh koperasi dapat berjalan.
Terkait keinginan Bupati Halmahera Selatan pada program budi daya udang vaname dengan mengikutsertakan koperasi sebagai pengeola tambak udang vaname, Menkop UKM Teten Masduki menyarankan kepada Bupati Halmahera Selatan untuk dapat memfasilitasi koperasi untuk dapat kerja sama dengan PT Bomar, salah satu perusahaan tambak udang vaname di Sulawesi Selatan yang berhasil dalam membudidayakan udang vaname serta memiliki pasar tetap di Jepang.
Untuk memastikan program Bupati Halmahera Selatan terkait koperasi nelayan berjalan dengan baik, Menteri Koperasi dan UKM memerintahkan kepada Deputi Perkoperasian Kementrian Koperasi dan UKM untuk dapat membantu menata kelembagaan koperasi, manajemen perkoperasian yang baik, peningkatan SDM perkoperasian dan pemberdayaan koperasi.









