Porostimur.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyuntik mati siaran TV analog mulai hari ini, Rabu (2/11/2022). Suntik mati ini dilakukan secara bertahap di 222 Kabupaten/Kota.
Suntik mati TV analog ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipa Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
’’Berdasarkan UU 11 dan PP 46, siaran analog harus dihentikan pada 2 November 2022 pukul 24.00,’’ kata Direktur Pengembangan Pitalebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Marvels Situmorang.
Dilansir dari laman resmi Kominfo, berikut ini adalah daftar Kabupaten/Kota yang hari ini siaran TV analog disuntik mati mulai pukul 24.00 WIB.
1. Aceh 1 mencakup Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh
2. Aceh 2 mencakup Kota Sabang
3. Aceh 4 mencakup Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya
4. Aceh 7 mencakup Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe
5. Sumatera Utara 1 mencakup Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Medan, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi.
6. Sumatera Utara 2 mencakup Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai





