Terafiliasi Partai Politik, Bawaslu Maluku Pecat 7 Pengawas TPS

oleh -0 Dilihat

Porostimur.com, Ambon – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku memberhentikan tujuh pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) karena terlibat Partai Politik (Parpol).

“Dari jajaran pengawas TPS, di Kabupaten Malra itu ditemukan ada tujuh orang PTPS yang baru dilantik pada 22 Januari 2024, ternyata mereka tercantum di data sistem informasi partai politik (Sipol) punya Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku Stevin Mellay, di Ambon, dikutip Rabu (7/2/2024).

Ia merincikan, tujuh pengawas TPS itu berada di Kecamatan Manyeu sebanyak empat orang dan tiga orang di Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Malra.

Baca Juga  Benhur Watubun: Pemakzulan Abdullah Vanath Harus Melalui Mekanisme Kelembagaan DPRD Maluku

Setelah diketahui tujuh PTPS tersebut teridentifikasi mereka terdaftar di Sipol, Bawaslu Maluku mengarahkan Bawaslu Malra segera melalukan pergantian terhadap tujuh orang PTPS tersebut.

“Dan hari ini pimpinan pengawas kecamatan itu sudah melakukan pelantikan pergantian tepat sebelum tanggal 7 Februari 2024. Yang menggantikan mereka adalah orang yang kemarin mendaftar tapi tidak lolos, dan ada juga yang direkrut baru,” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Maluku melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) akhirnya melantik sebanyak 5.662 anggota pengawas tempat pemungutan suara (TPS) se-provinsi tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.