Terungkap dari Pengembangan Kasus
Kasus ini bermula dari pengembangan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Halmahera Utara. Petugas sebelumnya menangkap seorang warga sipil berinisial P alias Petrick dengan barang bukti sabu seberat 0,21 gram.
Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan keterlibatan Aipda B dan Bripka F dalam jaringan peredaran narkotika golongan satu tersebut. Selain diduga berperan sebagai pengedar, hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan positif mengonsumsi narkoba.
Langkah PTDH terhadap dua oknum ini menegaskan komitmen Polda Maluku Utara untuk melakukan pembenahan internal dan memastikan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. (red)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









