Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Dosen Farmasi UGM Dipecat

oleh -217 views

Satgas PPKS UGM kemudian membentuk komite pemeriksa melalui keputusan Rektor UGM Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan masa kerja dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024. Komite ini bertugas mendalami laporan, memeriksa korban secara terpisah, meminta keterangan dari terlapor dan saksi-saksi, serta mengkaji bukti-bukti pendukung.

Dari hasil pemeriksaan, komite menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023. Ia juga dinyatakan melanggar kode etik dosen. Berdasarkan hasil tersebut, Rektor UGM menetapkan Keputusan Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025, yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan dosen kepada pelaku.

“Seluruh proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, demi memberikan ruang aman dan keadilan bagi korban serta seluruh sivitas akademika,” lanjut Andi soal dosen UGM melakukan kekerasan seksual ini.

Baca Juga  Kisah Mabrurnya Haji Penjual Sepatu yang Tak Pernah Naik Haji

UGM menegaskan komitmennya untuk menciptakan kampus yang bebas dari kekerasan seksual. Sejak 2016, UGM telah menerapkan berbagai kebijakan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual, termasuk pembentukan Satgas PPKS pada 3 September 2022. Komitmen ini juga diwujudkan melalui program Health Promoting University (HPU) dan Kelompok Kerja Zero Tolerance terhadap kekerasan, perundungan, dan pelecehan.

No More Posts Available.

No more pages to load.