Terbukti Suap Eks Gubernur Malut, Imran Yakub Divonis 2,6 Tahun Penjara

oleh -46 views

Porostimur.com, Ternate – Terbukti melakukan suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) senilai Rp1,1 miliar lebih, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara Imran Yakub, divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda 100 juta

Putusan tersebut dibacakan oleh mejalis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin langsung Rudy Wibowo selaku Ketua Majelis hakim didampingi Kadar Noh dan R.Moh.Yakob Widodo masing- masing sebagai hakim anggota, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Terdakwa serta kuasa hukumnya, Rabu (4/12/2024).

Ketua majelis hakim, Rudy Wibowo menyampaikan bahwa, Imran terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.

Baca Juga  Harga Mitsubshi Xpander Januari 2025, Naik Jadi Segini

Menyatakan, terdakwa Imran Yakub telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berjanjut sebagaimana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

No More Posts Available.

No more pages to load.