Porostimur.com, Labuha – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang ayah tiri di Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Meski telah dilaporkan oleh keluarga korban sejak 9 September 2024, hingga kini penyidik Polres Halmahera Selatan masih menunggu kehadiran terlapor untuk diperiksa.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan IPTU Gian C. Jumario Laapen, S.Tr.K., ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu, (16/10/2024), mengaku bahwa pelaku belum memenuhi panggilan polisi.
Menurut dia, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan keluarga terlapor agar menghadirkan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut, namun hingga kini belum ada respon dari yang bersangkutan.
“Kami sudah menghubungi keluarganya agar terlapor hadir hari ini, namun dia masih belum datang,” katanya.
Gian menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti sebelum dapat melanjutkan ke tahap penyidikan.
“Karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, belum ada langkah penangkapan paksa. Namun, jika pelaku terus mangkir dari panggilan, kami akan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan, yang memungkinkan kami mengeluarkan panggilan resmi kedua dan ketiga. Jika masih tidak hadir, kami akan melakukan penjemputan paksa sesuai prosedur hukum,” jelas Gian.