Terima Laporan Masyarakat, Bupati Usman Sidik Langsung Perintah Bikin SK Pemecatan Kades Tawabi

oleh -1,281 views

Porostimur.com, Labuha – Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik rupanya tidak main-main dalam menghadapi ulah para kepala desa yang nakal. Kali ini Kepala Desa Tawabi yang harus menelan pil pahit karena dinilai tidak tertib dan melakukan pelangaran.

Di hadapan para jurnalis dan warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usman langsung memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk mengeluarkan surat pencopotan Kepala Desa Tawabi, usai menerima aduan dari masyarakat di acara tersebut.

“Saat ini juga, saya perintahkan dinas PMD untuk keluarkan SK pemecatan Kepala Desa Tawabi dan saya langsung tanda tangan,” tegas Usman.

Sebelumnya sejumlah masyarakat Desa Tawabi mengadu ke Bupati Usman Sidik bahwa Kepala Desa Ruslan Rasyid tidak memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada mereka yang berhak menerima bantuan tersebut.

Hal itu disampaikan Jufri Yakub salah satu masyarakat desa Tawabi bersama rekannya kepada bupati di halaman Kantor Inspektorat Halsel, Jumat (30/12/2022)

Baca Juga  Good Ebening! Unai Emery Bawa Aston Villa ke 4 Besar Klasemen

“Dari Pandemi Covid-19, Tahun 2020 sampai dengan 2021 istri saya mereka kasih BLT hanya 5 bulan punya, sementara 7 bukannya tidak terbayar alasan mereka nanti berikan 2022 namun sampai kunci tahun ini nol persen dorang (mereka red) tidak kasih,” ujar Jufri.

Padahal Kondisi saya dengan istri saya mengalami tuna netra sampai saat ini,” tutup Jufri.

Sementara itu, Sekertaris Dinas PMD Halmahera Selatan Faris Madan yang dikonfirmasi porostimur.com mengatakan, DPMD tetap mengikuti perintah Bupati Usman Sidik.

“Iya kita mengikuti perintah apa yang baru saja diperintahkan pak bupati,” tandasnya.

Menurutnya DPMD akan segera mengusulkan SK pemecatan tersebut ke bagian hukum Pemkab Halsel.

“Kita usulkan SK pencopotan ke bagian hukum dan mereka yang menerbitkan lalu ditanda tangani oleh pak bupati, karena saat masih waktu libur jadi nanti di hari kantor,” pungkas Faris. (Fadli Naser)

Baca Juga  Nanti Siang, MK Putuskan "Gugatan Ulang" Usia Capres-Cawapres Tanpa Anwar Usman

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.