Porostimur.com, Ternate – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara resmi menyerahkan tersangka kasus meledaknya speedboat Bella 72 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka berinisial RA alias Rahmat diserahkan bersama barang bukti oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Pelimpahan Tahap Dua
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.
“Berkas perkara sudah lengkap. Tersangka dan barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kombes Pol I Gede Putu Widyana saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).
Rahmat diduga bertanggung jawab atas insiden meledaknya speedboat Bella 72 yang terjadi di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu.
Korban Jiwa dan Luka-luka
Diketahui, peristiwa tragis tersebut mengakibatkan enam orang meninggal dunia, yakni Benny Laos, ajudannya Hamdani Buamona Bot, Anggota DPRD Maluku Utara Ester Tantri, Ketua DPW PPP Maluku Utara Mubin A. Wahid, serta dua warga lainnya, Nasrun dan Mahsudin Ode Muisi.
Selain korban meninggal dunia, lima orang lainnya juga mengalami luka-luka dan sempat mendapatkan perawatan medis akibat ledakan tersebut.









