Tersangka Kasus Kecelakaan Speedboat Bella 72 Resmi Dilimpahkan ke Kejati Maluku Utara

oleh -13 Dilihat

Porostimur.com, Ternate – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara resmi menyerahkan tersangka kasus meledaknya speedboat Bella 72 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka berinisial RA alias Rahmat diserahkan bersama barang bukti oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Pelimpahan Tahap Dua

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.

“Berkas perkara sudah lengkap. Tersangka dan barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kombes Pol I Gede Putu Widyana saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).

Rahmat diduga bertanggung jawab atas insiden meledaknya speedboat Bella 72 yang terjadi di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu.

Baca Juga  77 Delegasi Walk Out Saat Netanyahu Berpidato di PBB, Indonesia Salah Satunya

Korban Jiwa dan Luka-luka

Diketahui, peristiwa tragis tersebut mengakibatkan enam orang meninggal dunia, yakni Benny Laos, ajudannya Hamdani Buamona Bot, Anggota DPRD Maluku Utara Ester Tantri, Ketua DPW PPP Maluku Utara Mubin A. Wahid, serta dua warga lainnya, Nasrun dan Mahsudin Ode Muisi.

Selain korban meninggal dunia, lima orang lainnya juga mengalami luka-luka dan sempat mendapatkan perawatan medis akibat ledakan tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.