Tersangka Kasus Pembunuhan Pegawai BPS di Halmahera Timur Terancam Hukuman Mati

oleh -136 views

Porostimur.com, Maba – Aditya Hanafi, tersangka kasus pembunuhan Pegawai BPS Karya Listiyanti Pertiwi alias Tiwi, telah dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Tidore Kepulauan untuk menjalani persidangan pendahuluan di Pengadilan Negeri Soasio Tidore.

Dugaan Pelanggaran KUHP Berat

Kejari Halmahera Timur Satria Irawan menegaskan, Aditya Hanafi diduga melanggar Pasal 338, 339, dan 340 KUHP terkait kasus pembunuhan yang terjadi beberapa bulan lalu di Perumahan BPS Desa Soagimalaha. Tersangka menghadapi ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara.

“Untuk proses penyerahan tahap dua hari ini, tersangka dalam keadaan sehat sehingga pemeriksaan berjalan lancar,” kata Satria Irawan di Kantor Kejari Halmahera Timur, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga  Erupsi Gunung Dukono Lagi, Warga Diminta Jauhi Radius 4 Kilometer

Empat Berkas Perkara Siap Dilimpahkan

Kejari Halmahera Timur menyebutkan, tersangka Aditya Hanafi akan diadili untuk empat berkas perkara, yakni pembunuhan, judi online, penggunaan data pribadi, dan pelecehan seksual. Semua berkas ini akan dilimpahkan berdasarkan Pasal 141 KUHP saat persidangan.

“Kami telah siap menangani perkara ini. Keempat berkas akan diproses secara transparan di pengadilan,” tegas Satria Irawan.

Selain menjelaskan proses hukum, Kejari Halmahera Timur juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat: “Untuk masyarakat Halmahera Timur, hindari judi online. Aktivitas ini dapat memperburuk pikiran maupun mental, sehingga berpotensi mendorong tindakan yang melanggar hukum,” imbuh Satria.

No More Posts Available.

No more pages to load.