Tesangkut Kasus Narkotika, PTT Pemkot Ternate Dituntut 6,6 Tahun Bui dan Denda Rp800 Juta

oleh -292 views

Setelah tim opsnal mendapatkan informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan surveillance dan tailing di seputaran Kampus UMMU di mana tim opsnal melakukan control delivery.

Dan setelah melakukan pengamatan diseputaran kampus tidak ditemukan sesuatu yang mencurigakan terkait tindak pidana narkotika. Kemudian informasi susulan diterima oleh personel bahwa narkotika jenis ganja yang awalnya dilakukan di seputaran kampus kini berpindah di kost Gomutu yang ditempati terlapor 1 Gabriel Salaparang alias Gabriel

Kemudian tim opsnal bergerak cepat menuju kost terlapor 1 di mana personil langsung masuk kedalam kost milik terlapor 1 dan mengamankan pelaku kemudian terlapor secara koopreratif menyerahkan narkotika jenis ganja kepada personil Polri dari Ditresnarkoba yang diambil dari dalam lemari pakaian terlapor yakni berupa kantung plastik warna hitam.

Baca Juga  Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Harta Kekayaan Rp9,02 Miliar Disorot

Dan setelah tim opsnal menyuruh mengeluarkan isi dari kantung plastik warna hitam tersebut benar saja di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja sebanyak 33 (tiga puluh tiga) sachet plastik bening ukuran sedang yang mana pengakuan dari terlapor barang bukti tersebut adalah milik dari Jainudin Hi. Gafur alias Ayax yang baru saja diambilnya dari atas plafon bangunan sekertariat di area Kampus UMMU kemudian personil Polri melakukan pengembangan kepada Jainudin Hi. Gafur alias Ayax.

No More Posts Available.

No more pages to load.