Dari total alokasi anggaran untuk 71 desa di 8 kecamatan, diduga terjadi pemotongan sebesar Rp60 juta per desa.
Penetapan ketiga tersangka dituangkan dalam surat Ditreskrimsus Polda Malut bernomor R/829/VIII/2025/Ditreskrimsus yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. (red/ts)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









