Porostimur.com, Ambon – Surat pemberhentian secara hormat almarhum Edwin Huwae dan usulan pergantian antar waktu atas nama Tina W. Tetelepta sudah berlangsung secara baik dan per 27 Oktober kemarin pukul 14.00 WIB secara resmi telah diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Benhur G. Watubun, kepada sejumlah wartawan, Rabu (1/11/2023) mengatakan, bahwa sesuai jam kerja dan rentang waktu 12 hari kerja terhitung dari tanggal 27 Oktober tinggal menunggu surat dari Kemendagri.
“Jadi kita tunggu sesuai jam kerja dan rentang waktu 12 hari kerja dari tanggal 27 itu dan kita berdoa mudah-mudahan secepatnya surat bisa keluar dan misalkan tiba hari ini besok kita pelantikan,” jelasnya. (Nurfauzia)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News












