Porostimur.com, Piru – Oknum Brimob Polda Maluku berinisial DH diduga mengiming-imingi salah seorang warga di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) proyek dengan syarat korban harus menyerahkan uang senilai Rp37 juta.
Karena tergiur proyek dan untung besar kendati hati masih ragu korban yang bernama Nurain, tetap menyerahkan uang kepada DH dengan catatan DH harus menandatangani kwitansi penyerahan uang di atas materai.
Namun sudah tiga tahun lamanya Nurain menunggu, proyek yang dijanjikan oleh oknum brimob tak kunjung ada.
Korban yang merasa ditipu, lantas meminta agar DH mengembalikan uang yang diterimanya. Namun oknum Brimob itu hanya memberikan janji palsu tanpa berniat mengembalikan uang milik Nurain
“Sudah tiga tahun lebih Dwi selalu berjanji, tapi terus bohong. Katanya tanggal sekian bayar, setelah tanggal itu lewat, ada alasan lagi yang dibuat, selalu begitu,” ungkap Nurain.
Bosan dengan janji-janji Harmaji, korban pun melakukan upaya hukum dengan mengandeng pengacara untuk melaporkan pelaku ke Polda Maluku.
“Saya sudah mengajukan permohonan ke kantor advokat dan masih menungu, setelah resmi dan pengacara sudah ada seperti keinginan saya, proses pelaporan ke Polda kita layangkan dengan bukti-bukti kwitansi dengan tanda tangan diatas meterai,” ujarnya.




