Tito Karnavian Batasi Massa Demo 50 Orang, YLBHI: Ciri Negara Otoriter

oleh -29 views

Porostimur.com | Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dinilai tidak paham konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945, karena membatasi massa aksi unjuk rasa maksimal 50 orang.

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur, menyarankan kepada Tito untuk kembali membaca Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945 .

“Di sana dinyatakan bahwa pembatasan terhadap hak asasi manusia itu hanya boleh oleh Undang-undang, tidak bisa (instruksi) pemerintah bikin aturan semena-mena. Itu ciri-ciri negara otoriter,” kata Isnur saat mengutip IDN Times, Sabtu (19/12/2020).

Menurut Isnur, dalam UU tidak tercantum adanya pembatasan massa aksi unjuk rasa. Pernyataan Tito itu juga mencederai Indonesia yang disebut sebagai tiga besar negara demokrasi di dunia.

“Pak Tito sebaiknya menghormati konstitusi dan juga menghormati UU kebebasan berpendapat di muka umum, yang tidak ada batasannya hanya 50 orang,” ujarnya.

Baca Juga  Ketika Kebenaran Dipotong-Potong: Paltering, Ketakutan, dan Industri Delusi Digital

Dia menambahkan, kesalahan satu atau dua demonstrasi yang sifatnya gerakan politik tidak bisa disimpulkan dengan melarang seluruh kegiatan demonstrasi. “Itu artinya membunuh demokrasi,” katanya.

Pemerintah juga dinilai inkonsisten terhadap penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan, misalnya saat Pilkada 2020.