Tito Karnavian Batasi Massa Demo 50 Orang, YLBHI: Ciri Negara Otoriter

oleh -30 views

Hal itu ditegaskan Isnur lantaran Tito beranggapan bahwa aksi unjuk rasa dengan jumlah besar akan menyebabkan klaster baru penularan COVID-19.

“Pemerintah sendiri tidak tegas terhadap pandemik ini. Misalnya aksi demo gak boleh tapi Pilkada diperbolehkan. Masyarakat kan melihat tindakan diskriminatif, tidak adil,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan untuk meminimalisasi penularan COVID-19, jumlah pengunjuk rasa atau aksi penyampaian pendapat di muka umum sebaiknya dibatasi maksimal 50 orang.

“Kalau menurut saya, batasi saja 50 orang. Sama seperti kita membatasi (jumlah orang) di pemilihan kepala daerah (pilkada) kemarin,” kata Tito saat menjadi pembicara dalam ajang penghargaan Innovative Government Awards (IGA) 2020 di Jakarta, Sabtu (19/12/2020).

Tito mengatakan apabila jumlah massa aksi demonstrasi tidak dibatasi, berpotensi terjadi penularan COVID-19 besar-besaran (superspreader). Karena itu aparat hukum harus membuat aturan tentang pembatasan jumlah maksimal pengunjuk rasa.

Baca Juga  Pria di Desa Liang Dibacok Saat Tidur, Pelaku Ditangkap Beberapa Jam Usai Kejadian

“Demo boleh, penyampaian pendapat di muka umum, freedom of expression, silakan. Tapi di dalam aturan. Aturan induknya, namanya ICCPR, International Covenant on Civil and Political Rights. Itu dokumen PBB, pasal 9, tidak menyebutkan tidak ada pembatasan, tetapi menyebutkan tidak ada intervensi,” kata Tito