“Yang penting diperiksa dulu. Apakah aktivitas ini memiliki izin atau tidak, siapa pengelolanya, dan atas dasar apa kegiatan tersebut dilakukan,” ujarnya.
Legalitas Galian C Dipertanyakan
Hari menilai, legalitas menjadi salah satu persoalan utama yang harus segera dijelaskan.
Menurutnya, aktivitas pengambilan material pertambangan harus memenuhi berbagai ketentuan, termasuk perizinan, persetujuan lingkungan, serta kewajiban pengelolaan dampak dan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, aparat diminta memeriksa dokumen terkait kegiatan tersebut secara menyeluruh.
Pemeriksaan, kata Hari, dapat mencakup pihak yang menjadi pemilik atau pengelola kegiatan, dasar penggunaan lokasi, sumber material, tujuan distribusi material, hingga kewajiban penerimaan negara maupun daerah.
“Jangan sampai aktivitas berjalan, material diangkut keluar, tetapi status izinnya tidak jelas. Ini yang harus diperiksa,” katanya.
Dampak Lingkungan Harus Diperiksa
Selain legalitas, Hari meminta aspek lingkungan tidak diabaikan.
Pengambilan material sungai secara berlebihan, menurutnya, berpotensi mengubah kondisi aliran sungai, memengaruhi bantaran, meningkatkan risiko erosi, serta berdampak terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.
Karena itu, ia meminta kepolisian tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga turun langsung melihat kondisi Sungai Wai Riuwapa.








