TPP Dipangkas, Kas Tertekan, Pemprov Malut Justru Anggarkan Rp4 Miliar untuk Kantor Kejati

oleh -131 Dilihat
Ketua DPD LIN Maluku Utara Wahyudi M Jen, mempertanyakan kebijakan tersebut. Menurutnya, pihaknya tidak sedang mempersoalkan kebutuhan Kejati Maluku Utara terhadap fasilitas kantor yang representatif.

Di tengah gambaran fiskal tersebut, data yang diperoleh redaksi menunjukkan Pemprov Malut melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tetap mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk pengembangan fasilitas institusi vertikal.

Proyek tersebut tercatat sebagai Pengembangan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dengan pagu anggaran Rp4.050.019.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan itu melekat pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, PPK Bidang Cipta Karya, dengan Samsuri Muslimin sebagai pejabat yang tercatat pada data proyek per 13 Mei 2026.

Ruang lingkup pekerjaan disebut mencakup penambahan ruang kerja, rehabilitasi bangunan eksisting serta penyediaan sarana dan prasarana penunjang.

Pekerjaan juga meliputi struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal dan plumbing (MEP), termasuk penataan lingkungan kantor agar lebih tertata, aman dan representatif.

Baca Juga  Satgas Damai Cartenz Temukan 559 Selongsong Peluru dan Komponen Senapan di Honai Tersembunyi di Intan Jaya

Namun, di balik tujuan tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: ketika kemampuan fiskal daerah disebut sedang tertekan, bagaimana pemerintah menentukan urutan prioritas belanja?

TPP Dipangkas, Gaji PPPK Jadi Persoalan, Mengapa Gedung Kejati Tetap Masuk Prioritas?

Ketua DPD LIN Maluku Utara Wahyudi M Jen, mempertanyakan kebijakan tersebut. Menurutnya, pihaknya tidak sedang mempersoalkan kebutuhan Kejati Maluku Utara terhadap fasilitas kantor yang representatif.

No More Posts Available.

No more pages to load.