Porotimur.com, Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) bersama entitas asosiasinya, PT Karunia Permai Sentosa (KPS), menandatangani perjanjian jual beli bijih nikel pada 2 September 2024.
Franssoka Y. Sumarwi, Legal Manager dan Corporate Secretary NCKL, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (4/9), menyampaikan bahwa transaksi ini tercantum dalam No. 098/P/LGP.TBP-KPS/IX/2024. Selain itu, PT Gane Permai Sentosa (GPS) juga melakukan penjualan bijih nikel kepada KPS melalui transaksi No. 036/P/LGP.TBP-KPS/IX/2024.
“Transaksi jual beli ini berjangka waktu satu tahun sejak tanggal perjanjian, dengan tujuan untuk mendukung kebutuhan produksi KPS,” jelas Franssoka dalam keterangannya, dikutip Minggu (8/9/2024).
Harga jual bijih nikel tersebut berdasarkan penetapan harga patokan penjualan mineral logam dan batu bara sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 juncto Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2017.
Sebagai tambahan informasi, KPS dan GPS merupakan entitas asosiasi NCKL dengan kepemilikan saham langsung sebesar 35%. Hubungan kepengurusan di antara kedua perusahaan melibatkan Komisaris Utama NCKL yang juga menjabat sebagai Direktur Utama KPS, serta Direktur NCKL yang menjadi Komisaris di KPS.









