Perhatikan juga kebijakan luar negeri Trump. Dalam serangan militer Amerika Serikat pada Iran baru-baru ini, rudal Tomahawk menyasar dan menghancurkan bangunan sekolah dasar dan menewaskan lebih dari seratus anak-anak.
Sekali lagi, korban jiwa warga sipil dalam perang sangat disesalkan, namun bukan hal baru. Tapi yang sangat mencolok, paska kejadian itu tak ada upaya serius dari Presiden Trump untuk menyelidikinya dalam kerangka hukum internasional, yang selama puluhan tahun membatasi penggunaan kekuatan militer.
Tragedi nampaknya dimaklumi dengan pandangan bahwa Iran adalah musuh. Maka semua target di wilayah Iran sah dihancurkan.
Itu argumen amoral — bukan imoral.
Sejak akhir Perang Dunia II, tatanan internasional dibangun di atas satu prinsip bahwa penggunaan kekuatan militer tunduk pada aturan hukum internasional. Negara-negara besar yang melanggar aturan itu biasanya merasa perlu mencari dan memberi justifikasi dalam bahasa hukum internasional.
Trump tidak merasa perlu melakukan itu. Hukum internasional, diplomasi dan prosedur, baginya adalah tetek bengek dunia lama yang cuma memperlambat tindakan. Dunia, dalam logika ini, tak perlu diatur oleh norma. Cukup oleh kemampuan penggunaan kekuatan.








