“Semua sanksi ini berdasarkan yang telah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” ujarnya.
Apries mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Ambon tidak menganggap persoalan pengelolaan limbah sebagai hal sepele.
Menurutnya, aktivitas ekonomi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga lingkungan, kebersihan dan kesehatan masyarakat.
Pemerintah, kata dia, tidak bermaksud menghambat aktivitas usaha. Namun, setiap kegiatan usaha wajib memastikan proses produksinya tidak mengorbankan kualitas lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Dengan batas waktu yang telah ditetapkan, DLHP kini menunggu langkah konkret pengelola Mie Gacoan untuk memperbaiki sistem IPAL dan memenuhi seluruh ketentuan pengelolaan lingkungan yang berlaku.
(Josian Kakisina)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com











