Porostimur.com, Ambon – Pengelola rumah makan Mie Gacoan di Kota Ambon diberi waktu hingga 15 September 2026 untuk membenahi fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Jika tenggat tersebut diabaikan, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon menyiapkan sanksi hingga penghentian sementara kegiatan operasional.
Ultimatum itu disampaikan setelah DLHP menemukan sistem pengelolaan limbah di rumah makan tersebut belum memenuhi standar operasional yang ditetapkan.
Kepala DLHP Kota Ambon Apries Gasperzs, mengatakan pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pengelola Mie Gacoan sebagai bentuk teguran sekaligus kesempatan untuk melakukan pembenahan.
“Surat peringatan sudah diberikan dan kami harap pihak pengelola segera mungkin memperbaiki IPAL. Batas waktu hingga 15 September 2026,” kata Apries di Ambon, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, pembenahan sistem pengolahan limbah bukan sekadar memenuhi teguran pemerintah, tetapi merupakan kewajiban setiap pelaku usaha untuk memastikan aktivitas bisnis tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
DLHP Siapkan Sanksi Berjenjang
Apries menegaskan, pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang terbukti mengabaikan kewajiban pengelolaan lingkungan.









