Ultimatum Benahi IPAL, DLHP Ambon Ancam Setop Operasional Mie Gacoan

oleh -0 Dilihat
Kepala DLHP Kota Ambon Apries Gasperzs, mengatakan pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pengelola Mie Gacoan sebagai bentuk teguran sekaligus kesempatan untuk melakukan pembenahan.

Porostimur.com, Ambon – Pengelola rumah makan Mie Gacoan di Kota Ambon diberi waktu hingga 15 September 2026 untuk membenahi fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Jika tenggat tersebut diabaikan, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon menyiapkan sanksi hingga penghentian sementara kegiatan operasional.

Ultimatum itu disampaikan setelah DLHP menemukan sistem pengelolaan limbah di rumah makan tersebut belum memenuhi standar operasional yang ditetapkan.

Kepala DLHP Kota Ambon Apries Gasperzs, mengatakan pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pengelola Mie Gacoan sebagai bentuk teguran sekaligus kesempatan untuk melakukan pembenahan.

“Surat peringatan sudah diberikan dan kami harap pihak pengelola segera mungkin memperbaiki IPAL. Batas waktu hingga 15 September 2026,” kata Apries di Ambon, Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, pembenahan sistem pengolahan limbah bukan sekadar memenuhi teguran pemerintah, tetapi merupakan kewajiban setiap pelaku usaha untuk memastikan aktivitas bisnis tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Baca Juga  Seabad Jemaat GPM Galala-Hative Kecil: Kain Gandong Sambut Anak Cucu dari Tanah Rantau

DLHP Siapkan Sanksi Berjenjang

Apries menegaskan, pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang terbukti mengabaikan kewajiban pengelolaan lingkungan.

No More Posts Available.

No more pages to load.