Sebagai negara demokrasi dan berdasarkan konstitusi, para penyelenggara negara di Indonesia semestinya menjadi teladan utama dalam menegakkan prinsip-prinsip konstitusi dan memberi contoh dalam menegakkan etika bernegara bagi warga negara. Tanpa itu semua, lanjutnya, RI akan berada di ambang pintu menjadi negara gagal.
“Tanpa keteladanan para penyelenggara negara, maka Indonesia akan berada di ambang pintu menjadi negara gagal,” ungkapnya.
Oleh karenanya, rakyat sebagai pemilik kedaulatan sesungguhnya, harus bergerak untuk mengingatkan segenap penyelenggara negara agar mereka mematuhi konstitusi dan merawat demokrasi Indonesia.
“Mendesak Presiden RI menjalankan kewajiban konstitusionalnya sebagai penyelenggara negara untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilu 2024 yang jujur dan adil. Penggunaan fasilitas negara dengan segenap kewenangan yang dimiliki merupakan pelanggaran konstitusi yang serius,” lanjut Akif membacakan tuntutan guru besar dan civitas academica UMY.
Kemudian, mereka juga menuntut para aparat hukum, yakni polisi dan kejaksaan dan birokrasi agar bersikap netral dalam kontestasi Pemilu 2024. Demikian pula KPU, Bawaslu, DKPP serta organ yang berada di bawahnya dituntut agar bersikap independen.










