Ungkap 56 Kasus Narkoba, Polda Maluku Amankan 71 Tersangka

oleh -22 views
Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mencatat pengungkapan 56 kasus narkotika sepanjang Januari hingga April 2026. Dari total kasus tersebut, aparat kepolisian menetapkan 71 orang sebagai tersangka.

Porostimur.com, Ambon – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mencatat pengungkapan 56 kasus narkotika sepanjang Januari hingga April 2026. Dari total kasus tersebut, aparat kepolisian menetapkan 71 orang sebagai tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Indra Gunawan, menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Maluku.

“Kami berkomitmen memberantas narkoba di Maluku. Masa depan generasi muda harus diselamatkan,” ujarnya saat menyampaikan keterangan di Mapolda Maluku, Ambon, Jumat (1/5/2026).

Puluhan Kasus Ditangani Polda

Dari total pengungkapan tersebut, sebanyak 31 kasus ditangani langsung oleh Ditresnarkoba Polda Maluku dengan jumlah 40 tersangka.

Pengungkapan ini, menurut Indra, menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Maluku Desak Penataan Terpadu Kawasan Rawan Bencana di Ambon

Oknum Internal Ikut Ditindak

Dalam proses penegakan hukum, Polda Maluku juga menindak tegas oknum internal yang terlibat dalam jaringan narkoba. Langkah ini, kata Indra, menjadi bukti bahwa pemberantasan narkotika dilakukan tanpa pandang bulu.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Maluku mengungkap kasus yang melibatkan mantan Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon berinisial IT. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkoba jenis sabu.

No More Posts Available.

No more pages to load.