Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

oleh -4 Dilihat

Porostimur.com, Saumlaki – Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan terhadap tersangka ATM (19), bermula ketika ibu korban LL melaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Kepulauan Tanimbar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/71/X/2023/SPKT/POLRES KEPULAUAN TANIMBAR/POLDA MALUKU tanggal 30 Oktober 2023.

Berdasarkan Laporan tersebut, melalui keterangan dari Ibu korban LL diketahui bahwa anaknya yang adalah korban berinisial OL (16), sudah seminggu meninggalkan rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dengan adanya laporan tersebut, anggota Reskrim yang bertugas saat itu bergerak cepat melakukan pencarian dan menemukan pelaku ATM (19) yang saat itu sedang bersama-sama dengan korban di kamar kosan tempat tinggal temannya yang berinisial EL di sekitar Lorong Surya, Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Pada saat penangkapan, kepada Anggota Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Korban OL (16) mengaku bahwa pelaku sengaja menyembunyikan dan melarang korban untuk tidak boleh pulang ke rumahnya yang berada di Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang bertujuan untuk melayani kelakuan bejat pelaku yang terjadi sejak tanggal 20 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2023.

No More Posts Available.

No more pages to load.