“Sanksi tetap nanti menunggu sidang kode etik tingkat universitas. Intinya saat dosen bersangkutan dilarang mengajar dulu,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, AS dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku terkait kasus dugaan pelecehan seksual pada Rabu (3/4). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/58/IV/2024/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 3 April 2023.
“Keluarga mahasiswi sudah melapor dosen Unpatti berinisial AS terkait dugaan pelecehan seksual,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Andri Iskandar kepada wartawan, Kamis (4/4). (red/dtc)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









