Tapi, jika ada yang berupaya menghalang-halangi, itu jelas tandanya bahwa ada yang merasa bersalah. Ini sekaligus memastikan ada yang melakukan pelanggaran undang-undang. Simple rakyat menilainya.
Ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk menggembosi Hak Angket. Pertama, melalui opini. Bahwa Hak Angket itu hanya bikin gaduh dan berpotensi memecah belah bangsa. Namanya juga mau menghambat. Opini murahan, aneh dan lucu seperti ini akan muncul.
Apakah pembuat UUD yang memasukkan Hak Angket sebagai hak konstitusional DPR itu dimaksudkan untuk memecah belah bangsa? Kan ngaco cara berpikir seperti itu.
Ada sejumlah ahli hukum tatanegara yang diberi tugas untuk terus mengemukakan pendapat bahwa Hak Angket itu tidak bisa mengubah hasil pemilu. Kan sudah dikatakan Megawati: Hak Angket itu bertujuan untuk membongkar dugaan ketidakjujuran, dugaan kecurangan dan dugaan pelanggaran terhadap UU. Ini harus dibuka, supaya tidak terulang lagi. Mereka yang melanggar harus dihukum. Dengan begitu, Hak Angket bertujuan untuk menegakkan keadilan. Jadi, ini bukan urusan paslon lagi. Ini soal masa depan negara yang butuh keadilan dan perlu diselamatkan.
Ngeri ! Hak Angket bagi sejumlah pihak, ini ngeri. Ngeri bagi mereka yang merasa terlibat dan jadi pelaku dugaan kecurangan.









