Usai Dipecat, Pegawai Kejari Aru Kini Ditahan Polda Maluku

oleh -34 views
Tersangka Fredrika Schipper alias Ika kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku setelah melalui rangkaian proses hukum yang berjalan bertahap dan sesuai prosedur.

Dalam proses itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen perjanjian dan kwitansi yang kemudian disita sesuai ketentuan hukum.

“Melalui gelar perkara, status penanganan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, tersangka ditetapkan setelah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah,” jelasnya.

Langsung Ditahan untuk Kepentingan Penyidikan

Setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, hingga akhirnya melakukan penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan.

“Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP juncto Pasal 126 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Baca Juga  Soroti Dugaan Pencemaran dan Pelanggaran, Formapas Malut Desak Cabut IUP PT Adidaya Tangguh

Dipecat dari Kejaksaan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Fredrika Schipper yang bertugas di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.

Keputusan tersebut diserahkan oleh Asisten Pengawasan Kejati Maluku, Bobby Ruswin, pada hari yang sama, sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan internal.

No More Posts Available.

No more pages to load.