Usai Dipecat, Pegawai Kejari Aru Kini Ditahan Polda Maluku

oleh -30 views
Tersangka Fredrika Schipper alias Ika kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku setelah melalui rangkaian proses hukum yang berjalan bertahap dan sesuai prosedur.

Porostimur.com, Ambon – Penyidik Polda Maluku resmi menahan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok penerimaan CPNS di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Tersangka Fredrika Schipper alias Ika kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku setelah melalui rangkaian proses hukum yang berjalan bertahap dan sesuai prosedur.

Penahanan dilakukan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 18.45 WIT oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku sebagai tindak lanjut penyidikan atas laporan masyarakat.

Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan secara profesional dan akuntabel.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara bertahap, mulai dari laporan polisi, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dan penahanan. Semua proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga  Pangdam Pattimura Ajak Jurnalis Perkuat Persatuan dan Stabilitas Maluku

Bermula dari Laporan Desember 2025

Rositah menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Desember 2025 terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari pelapor dan saksi, serta menelusuri fakta hukum guna memastikan adanya unsur tindak pidana.

No More Posts Available.

No more pages to load.