Video Sawer di Kelab Malam Beredar, Wali Kota Tual Ancam Lapor Penyebar ke Polisi

oleh -583 views

Ia mengklaim bahwa jika memang sosok itu dirinya, kemungkinan besar video tersebut adalah video lama. Namun setelah melihat rekamannya, ia dengan tegas menolak tuduhan.

“Itu bukan beta,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmad Yani menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap penyebar video.

“Saya akan lapor mereka yang menyebarluaskan video tersebut ke polisi,” tegasnya.

Menurutnya, penyebaran video tersebut telah mencemarkan nama baiknya dan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Itu pencemaran nama baik dan mereka yang menyebarkan video itu telah melanggar Undang-undang ITE,” lanjutnya.

“Saya sudah suruh pengacara agar dalam sehari dua dilaporkan ke polisi. Ada yang disebarkan di Tual, jadi lapor dulu ke Polres, nanti kita konsultasikan untuk dibawa ke Dit Krimum Polda Maluku,” ungkapnya.

Bisakah Wali Kota Melaporkan dengan Pasal Pencemaran Nama Baik?

Langkah Ahmad Yani memicu pertanyaan hukum. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE merujuk pada individu perorangan.

Baca Juga  Hari Pertama Sekolah, Bupati Aru Tinjau Kesiapan Guru dan Fasilitas Pendidikan

Dengan kata lain, pemerintah, kelompok masyarakat, maupun korporasi tidak lagi dapat menggunakan pasal tersebut untuk menuntut pencemaran nama baik.

Putusan MK dalam perkara Nomor 105/PPU-XXII/2024 juga menyatakan bahwa untuk menjamin kepastian hukum, Pasal 28D ayat (1) UU ITE dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.

No More Posts Available.

No more pages to load.