“Kini masyarakat dan UMKM dengan mudah memperoleh badan usaha perseroan perorangan. Hanya membutuhkan KTP, NPWP, email aktif, dan biaya pendaftaran Rp50 ribu, masyarakat bisa menjadi manager bagi usahanya,” kata Budi Argap Situngkir.
Dalam pembinaan hukum, ia mengajak Pemda dan Kades di Halteng proaktif dalam pembentukan pos bantuan hukum, ikut serta dalam peacemaker justice award (PJA), jadikan JDIHN sebagai wadah literasi hukum, perkuat Indeks Reformasi Hukum, juga harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Pemda dan para Kades, ajak Budi Argap Situngkir berperan penting dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat. Beri keadilan hukum bagi masyarakat melalui pos bankum. Ikut serta sebagai juru damai dalam PJA. Serta beragam layanan dan pembinaan hukum lainnnya dari Kanwil Kemenkum Malut.
Sementara itu, Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin menekankan peran Pemda dan Kades dalam membangun ekonomi berbasis kekayaan intelektual di Halteng. Chusni menyampaikan berbagai potensi KI komunal dan personal yang dapat didaftarkan agar terlindungi. Ia juga mengajak Pemda Halteng agar membantu UMKM dalam pendaftaran perseroan perorangan, dan layanan AHU lainnya.
Kadiv P3H, Zulfahmi mengatakan bahwa Halteng harus berperan aktif dalam pembentukan posbankum dan aktif di ajang PJA. Keduanya merupakan bentuk komitmen negara hadir memberikan akses keadilan hukum bagi masyarakat secara inklusif.









