Wakil Bupati MBD Buka Kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual

oleh -157 views

Porostimur.com, Tiakur – Wakil Bupati Maluku Barat Daya Drs. Agustinus L. Kilikily, M.Si, membuka dengan resmi kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dinisiasi Kantor Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Provinsi Maluku. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Aula Bappedalitbang, Senin (21/8/2022).

Kekayaan intelektual adalah hak untuk melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh individu atau kelompok. HKI bermanfaat sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. Juga sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dipunyai perorangan ataupun kelompok dalam bentuk hasil karya.

Dalam sambutannya Wakil Bupati mengatakan, perkembangan dunia yang semakin pesat mendorong pemerintah pada setiap tingkatan, pengusaha dan semua orang untuk terus berkarya dan berinovasi melakukan sesuatu hal yang baru yg bisa saja didaftarkan sebagai suatu kekayaan intelektual. Karya Intelektual yang telah diciptakan itu perlu diberikan penghargaan berupa perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual.

Baca Juga  6 Hal yang Perlu Dilakukan Sebelum Menikah, Jangan Dianggap Sepele!

“Jika seseorang memiliki ide atau gagasan, sedari awal memang sebaiknya segera mendaftarkannya. Untuk kekayaan intelektual yang ada, harus didaftarkan. Merek, paten dan desain industri harus didaftarkan agar bisa mendapat perlindungan dari negara. Jika tidak, orang bisa meniru dan tidak ada perlindungan hukum” kata wakil bupati.

No More Posts Available.

No more pages to load.