Wamen ESDM Pastikan Tim Turun Cek Tambang Nikel Ilegal di Weda Bay

oleh -196 views

Ia menegaskan, langkah selanjutnya adalah melakukan perhitungan dan pengenaan denda administratif kepada subjek hukum terkait.

“Satgas PKH akan konsentrasi dan fokus untuk melakukan perhitungan dan penagihan ke subjek hukum yang telah dilakukan penguasaan kembali. Bagaimana pengenaan tarif denda ke pelaku usaha yang telah kuasai kembali akan kita sudah lakukan penagihan,” ujar Febrie.

Upaya ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari denda administratif di bidang kehutanan.

Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap penertiban tambang ilegal tidak hanya berhenti pada penyitaan lahan, tetapi juga memberi efek jera melalui pengenaan denda bagi para pelaku usaha yang melanggar aturan. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Marceau Haurissa Terpilih sebagai Direktur Poltek Negeri Ambon Periode 2026–2030

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.