Warga Ambon Diimbau Terapkan Prokes Saat Pelaksanaan Ibadah Ramadhan

oleh -233 views

Porosstimur.com | Ambon: Dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menghimbau kepada para pimpinan organisasi, Para Imam dan Penghulu Masjid, serta para pengurus remaja Masjid untuk senantiasa memperhatikan serta menerapkan protokol kesehatan (prokes), selama pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan.

Imbauan tersebut disampaikan lewat Surat Himbauan  Pemerintah Kota Ambon yang ditandatangani Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, A.G. Latuheru.

“Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada Umat Islam yang ingin menjalankan ibadah,” jelas Sekkot lewat Surat tersebut.

Dikatakan, Surat Himbauan tersebut dikeluarkan dengan mempedomani dan mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : SE.04 tahun 2021 tentang SE Nomor SE.03 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442H/2021, juga Peraturan Walikota Nomor 26 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Walikota Ambon nomor 20 tahun 2020 tentang pelaksanan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif di Kota Ambon.

“Selain itu juga, dengan mempertimbangkan kondisi terakhir perkembangan penanganan Covid-19 di Kota Ambon, dimana angka kesembuhan pasien terkonfirmasi Covid-19 yang terus meningkat dan angka penyebaran pasien terkonfirmasi yang semakin menurun disertai dengan meningkatnya angka capaian vaksinasi di Kota Ambon. Ini juga menjadi pertimbangan bagi Pemkot,” aku Sekkot.

No More Posts Available.

No more pages to load.