Salampessy bilang, selama ini para pengungsi yang mendiami kawasan yang kini akrab disebut Kampung Pelauw itu, merasakan bagaimana bertahan hidup dalam ketidak pastian, padahal mereka mempunyai indentitas dan status hukum yang jelas sebagaimana telah dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pancasila.
“Negara abaikan kami selama 12 yahun, kami berjuang secara ekonomi dan bertahan hidup dalam kepastian hak, kepastian ekonomi, serta kepastian pendidikan,” tuturnya.
Salampessy juga menjelaskan bahwa selama ini pemerintah seperti meninggalkan mereka dalam kesendirian dan tidak ada upaya sama sekali untuk mengembalikan mereka ke tanah leluhurnya, yakni Negeri Pelauw.
“Semua pemerintah kami sudah mengadu, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, sampai dengan tingkat nasional tetapi hasil dari kebijakan pemerintah tidak ada,” pungkasnya.
Selain itu Baihaji Latuamury juga menegaskan bahwa kehidupan dijalaninya di tempat ini merupakan pukulan berat tersendiri kepada meraka, walaupun memang kesejahteraan yang sudah dapat terjamin.
“Jadi apapun perekonomian yang kami dapatkan di sini, mau bagus atau tidak bagus, itu tidak mengubur keinginan kami ingin pulang ke Pelauw,” katanya.
Latuamury berharap, agar suatu saat nanti mereka dapat kembali pulang ke Pelauw, sebab segala tatanan kehidupan yang mereka miliki semua ada di sana.









