Porostimur.com, Maba — Warga Desa Subaim, Kabupaten Halmahera Timur, yang memboikot seluruh aktivitas PT Alam Raya Abadi (ARA) selama tiga pekan terakhir, mengajukan skema pembayaran lahan sebagai pengganti kompensasi yang tidak lagi dibayarkan perusahaan. Skema tersebut berkaitan dengan penggunaan jalan produksi milik warga yang kini difungsikan sebagai jalan hauling PT ARA.
Pengacara warga Desa Subaim, Sofyan Sahril, S.H., mengatakan bahwa usulan itu telah disampaikan kepada pihak perusahaan sebagai jalan keluar atas kebuntuan kompensasi lahan yang selama ini menjadi sumber konflik.
“Warga menawarkan skema pembayaran lahan sebagai pengganti kompensasi yang sudah tidak lagi dibayarkan oleh PT ARA kepada pemilik lahan,” kata Sofyan kepada TeropongMalut.com, Rabu (28/1/2026).
Dua Skema Pembayaran Lahan
Menurut Sofyan, warga menawarkan dua bentuk skema pembayaran kepada PT ARA. Pertama, skema kontrak lahan utuh, dan kedua, skema kontrak lahan berdasarkan hitungan per meter.
Skema ini, kata dia, sejatinya bukan hal baru. Pada tahun-tahun sebelumnya, PT ARA juga pernah melakukan kontrak lahan milik petani yang berada di sisi kiri dan kanan jalan tani milik warga, yang kini digunakan sebagai jalan operasional perusahaan.










