Operator kapal feri diminta mewaspadai angin dengan kecepatan lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter dan operator kapal berukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar disarankan mewaspadai angin dengan kecepatan lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas empat meter. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









